Judul asli : Syariah Demokratik, pemberlakuan syariah islam di indonesia
Pengarang : Zuly Qodir
Penerbit : Pustaka Belajar, Yogyakarta
Tahun : 2004
Halaman : 332
Penulis: Kharis Majid
Syariat Demokratik Merupakan Solusi Tepat dalam Penerapan Syariat di Indonesia
Beriring derasnya arus globalisasi, yang tidak dapat dihindari oleh setiap penduduk di belahan dunia saat ini, merupakan suatu hal timbulnya strong state yang sekaligus membantu mempercepat demokrasi civil socity dan civil religion, khususnya di Indonesia.
Pemberlakuan Syariah Islam di Indonesia merupakan salah satu isu yang sangat kontroversial, disebabkan pemahaman akan syariat Islam yang sangat dangkal. Buku ini menerangkan tentang pemberlakuan syariat Islam di negeri ini yang sampai saat ini masih problematis.
Pemberlakuan syariat Islam di Indonesia belum menemukan titik temu yang jelas dikarenakan, isu yang menyatakan apabila syariat Islam diberlakukan di Indonesia, maka akan terjadi hal-hal yang tidak diharapkan, karena keadaan masyarakat Indonesia yang plural, yang di satu sisi menjelaskan apabila syariat Islam diberlakukan di Indonesia, maka akan terjadi faham yang sangat ekstrim terhadap syariat Islam yang hanya dipahami sebagai aturan-aturan yang bersifat ekstrim dan fundamental.
Hal ini dikarenakan pertama kontruksi dalam Al-Qur’an tentang bias gender yang ditafsirkan murni secara tekstual, serba apa adanya serta tidak memperdulikan asbabul nuzulnya. Kedua, tentang tafsir dan doktrin ayat yang serba dikuasai oleh laki-laki, menjadi sangat problematis ketika ditafsirkan secara mentah, hal demikian sangatlah berpengaruh terhadap pemahaman kaum hawa, yang memiliki pemahaman yang sangat terbatas, sehingga memicu timbulnya isu kesetaraan gender yang memperjuangkan emansipasi wanita. Ketiga agama dipahami secara kolonial, yang memahami agama merupakan aturan yang otoriter terhadap setiap perilaku kemanusiaan yang memiliki unsur paksaan dan mengekang.
Dan di lain sisi apabila syariat Islam tidak diberlakuakan di Indonesia, maka tidak akan terjadi di negri ini civil Islam seperti yang diharapkan, hal ini dikarenakan belum adanya pembakuan syariat Islam di Indonesia, serta belum adanya pihak yang berwenang dalam merumuskan syariat Islam.
Dengan demikian, Syariah Demokratiklah yang dikatakan sebagai solusi yang akan menjawab semua masalah tentang syariah Islam yang negosiable.
Posting Komentar