Allah Menciptakan manusia dalam kondisi yang merdeka. Manusia hanya tunduk kepada Allah sebagai sang pencipta. Bahkan nabi Muhamad dalam ajarannya untuk mensejahterakan manusia dari cengkraman permasalahan yang ada padanya. Allah Swt berfirman dalam QS al-A’raf:
Terjemahannya: yaitu orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang namanya didapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada disisi merka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baikk dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. Memuliankannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (al-qur’an), merka iulah orang yang beruntung. (QS. Al-A’raf: 157).
Manusia pada dasarnya memiliki cara pandang, tindakan dan bersikap dalam mencapai tujuan menciptakan kehidupan yang sejahtera, baik spiritual dan materil. Tetapi kemudian hal ini tidak terlepas dari kelompok manusia yang satu dengan yang lainnya. Kepentingan yang sifatnya pribadi harus rela di korbankan demi kepentingan orang banyak.
Kesejahteraan sosial memiliki hubungan erat dengan keadilan Sosial
Hal ini dikarenakan kesejahteraan social adalah hasil dari apa yang ingin dicapainya, sedangkan keadilan adalah sebuah jalan menuju kesejahteraan. Oleh karena itu keadilan dari segi spiritual maupun materill dapat membawa kepada kesejahteraan yang hakiki.
Islam memiliki sebuah konsep kesejahteraan sosial. Kesejahteraan disini mencakup dua hal yaitu kesejahteraan jasmani dan rohani. Wujud dari kesejahteraan social yang ada dalam Islam adalah Agama, Jiwa, akal, keturunan, dan kekayaan. Dalam bidang ekonomi, Islam sangat memberikan tuntunan untuk mencapai kesejahteraan, misalnya dalam sektor produksi, konsumsi dan distribusi. Dalam sektor distribusi Islam mengatur kekayaan seseorang agar tidak berputar pada kalangan konglomerat saja, melainkan ada hak seseorang pada harta yang dimiliki seseorang. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Hasyir: 7 dan QS. Adz-Dzariyat: 19.
Terjemahnya: Agar harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu… (QS. Al-Hasyir: 7)
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapatkan bahagian” (QS. Adz-Dzariyat: 19).
Asy Syatibi menggunakan istilah maslahah dalam penyebutan kesejahteraan. Jika melihat dari konsep Maqasid al-Syariah, terlihat dengan jelas bahwa syariah menginginkan setiap individu memperhatikan kesejahahteraan, artinya manusia senantiasa dituntut untuk mencari kemaslahatan.
Dalam Konsep maqasid al-Syariah, ‘manusia dalam melakukan aktivitas ekonomi adalah bertujuan memenuhi kebutuhan dalam spiritual dan materill.’ Al Syatibi memposisikan agama sebagai dasar utama dalam elemen kebutuhan manusia, karena sejatinya agama adalah merupakan fitrah manusia dalam mengarahkan kehidupannya. Sehingga sejahtera akan tercapai jika semua kebutuhan manusia yang dipenuhi itu berorientasi pada dunia akhirat.
Dibeberapa negara negara modern konsep negara sejahtera bertahap memperoleh kemajuannya. Konsep negara sejahtera ini didasari oleh penafsiran Marxisme tentang sejarah, atau prinsip ekonomi kesejahteraan Pigou. Kedua hal tersebut, penekanannya lebih kepada kesejahteraan materil rakyat dengan mengabaikan kesejahteraan spiritual dan moral. Dalam konsep Islam mengenai Negara sejahtera pada hakikatnya berbeda dengan apa yang disebutkan sebelumnya, karena Islam memiliki konsep yang komprehensif. Konsep negara sejahtera dalam Islam bertujuan untuk mencapai derajat sejahtera secara kaffah, sedangkan kesejahteraan ekonomi hanya merupakan salah satu daripadanya.
H.G. Wells berkata Islam telah menciptakan suatu masyarakat yang lebih bebas dari kekejaman yang tersebar luas, dan penindasan yang tersebar luas daripada masyarakat manapun yang pernah terdapat di dunia. Jadi sebanarnya, konsep Islam tentang negara kesejahteraan bukan hanya berdasarkan manifestasi nilai-nilai ekonomi, melainkan pada nilai social, spiritual dan politik Islam.
Kesenjangan Sosial
Menurut Abad Badruzaman kesenjangan sosial adalah suatu Ketidak seimbangan sosial yang ada di masyarakat sehingga menjadikan suatu perbedaan yang sangat mecolok. Atau dapat juga diartikan suatu keadaan dimana orang kaya mempunyai kedudukan lebih tinggi dan lebih berkuasa dari pada orang miskin.
Kesenjangan sosial adalah sebuah fenomena yang terjadi pada masyarakat Indonesia dan masyarakat di dunia yang disebabkan oleh perbedaan dalam hal kualitas hidup yang sangat mencolok. Fenomena ini dapat terjadi pada negara manapun. Dalam hal kesenjangan sosial sangatlah mencolok dari berbagai aspek misalnya dalam aspek keadilanpun bisa terjadi. Antara orang kaya dan miskin sangatlah dibedaan dalam aspek apapun, orang desa yang merantau dikotapun ikut terkena dampak dari hal ini,memang benar kalau dikatakan bahwa “Yang kaya makin kaya,yang miskin makin miskin”. Adanya ketidak pedulian terhadap sesama ini dikarenakan adanya kesenjangna yang terlalu mencolok antara yang “kaya” dan yang “miskin”. Banyak orang kaya yang memandang rendah kepada golongan bawah,apalagi jika ia miskin dan juga kotor,jangankan menolong,sekedar melihatpun mereka enggan.
Kemiskinan
Menurut Lewis (1983), budaya kemiskinan dapat terwujud dalam berbagai konteks sejarah, namun lebih cendrung untuk tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat yang memiliki seperangkat kondisi: pertama, Sistem ekonomi uang, buruh upah dan sistem produksi untuk keuntungan. Kedua, tetap tingginya tingkat pengangguran dan setengah pengangguran. Ketiga, tenaga tak terampil. Keempat, rendahnya upah buruh. Kelima, tidak berhasilnya golongan berpenghasilan rendah meningkatkan organisiasi sosial, ekonomi dan politiknya secara sukarela maupun atas prakarsa pemerintah. Keenam, sistem keluarga bilateral lebih menonjol daripada sistem unilateral, dan ketujuh, kuatnya seperangkat nilai-nilai pada kelas yang berkuasa yang menekankan penumpukan harta kekayaan dan adanya kemungkinan mobilitas vertical, dan sikap hemat, serta adanya anggapan bahwa rendahnya status ekonomi sebagai hasil ketidaksanggupan pribadi atau memang pada dasarnya sudah rendah kedudukannya.
Budaya kemiskinan bukanlah hanya merupakan adaptasi terhadap seperangkat syarat-syarat obyektif dari masyarakat yang lebih luas, sekali budaya tersebut sudah tumbuh, ia cendrung melanggengkan dirinya dari generasi ke generasi melaui pengaruhnya terhadap anak-anak. Budaya kemiskinan cendrung berkembang bila sistem-sistem ekonomi dan sosial yang berlapis-lapis rusak atau berganti, Budaya kemiskinan juga merupakan akibat penjajahan yakni struktur ekonomi dan sosial pribumi didobrak, sedangkan status golongan pribumi tetap dipertahankan rendah, juga dapat tumbuh dalam proses penghapusan suku. Budaya kemiskinan cendrung dimiliki oleh masyarakat serta sosial yang lebih rendah, masyarakat terasing, dan warga korban yang berasal dari buruh tani yang tidak memiliki tanah.
Lapangan Pekerjaan yang Kurang
Lapangan pekerjaan memiliki pengaruh yang sangat besar dalam perekonomian masyarakat, sedangkan perekonomian menjadi faktor terjadinya kesenjangan sosial. Sempitnya lapangan pekerjaan di Indonesia menjadikan pengangguran yang sangat besar di Indonesia dan menyebabkan perekonomian masyarakat bawah semakin rapuh. Salah satu karakteristik tenaga kerja di Indonesia adalah laju pertumbuhan tenaga kerja lebih tinggi ketimbang laju pertumbuhan lapangan kerja. Berbeda dengan negara-negara di Eropa dan Amerika, dimana lapangan pekerjaan masih berlebih. Faktor-faktor penyebab pengangguran di Indonesia: Pertama, Kurangnya sumber daya manusia pencipta lapangan kerja. Kedua, Kelebihan penduduk/pencari kerja. Ketiga, Kurangnya jalinan komunikasi antara si pencari kerja dengan pengusaha dan Keempat, Kurangnya pendidikan untuk pewirausaha.
Kesenjangan sosial semakin hari semakin memprihatinkan, khususnya di lingkungan perkotaan. Memang benar jika dikatakan bahwa yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Hal ini jelas-jelas mencederai rasa keadilan serta bertolak belakang dengan kebersamaan dan kesetaraan sosial.
Kurangnya Pendidikan
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Indonesia merupakan negara yang besar dan salah satu negara yang memiliki kepulauan yang banyak serta letaknya berjauhan. Kesenjangan sosial sangatlah mungkin terjadi di Indonesia karena banyak daerah-daerah terpencil yang terisolir dari keramaian. Dan Indonesia adalah suatu negara yang tingkat korupsinya sangat tinggi, di dunia Indonesia masuk dalam 5 besar negara terkorup. Sebenarnya Indonesia mampu menjadi negara yang maju dan menjadi negara yang mampu menyejahterakan masyarakatnya. Kerana Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat kaya dan melimpah tetapi kenapa masih terjadi kesenjangan sosial yang sangat mencolok. Ini menjadi pertanyaan besar yang perlu adanya jawaban dan titik terang. Dalam hal ini merupakan tugas bagi pemerintah sekarang,bagaimana lebih menyejahterakan masyarakat serta meminimalis kesenjangan sosisal. Banyak hal yang bisa dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemecahan kesenjangan sosial yang terjadidi masyarakat.
Upaya-upaya yang harus dilakukan pemerintah untuk pemecahan masalah kesenjangan sosial yang terjadi di Indonesia: pertama, Menomorsatukan pendidikan. Kedua, Menciptakan lapangan kerja dan meminimalis Kemiskinan. Ketiga, Meminimalis (KKN) dan memberantas korupsi dalam upaya meningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah telah membentuk suatu lembaga yang bertugas memberantas (KKN) di Indonesia. Indonesia telah mulai berbenah diri namun dalam beberapa kasus soal korupsi KPK dinilai masih tebang pilih dalam menindak masalah korupsi. Misalnya kasus tentang bank century belum menemukan titik terang dan seolah-olah mengakiri kasus itu. Pemerintah harus selalu berbenah diri karena dengan meminimaliskan (KKN) yang terjadi mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan dana yang ada dan keempat, Meningkatkan system keadilan di Indonesia serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap mafia hukum. Masih banyak mafia hukum merajarela di Indonesia itu yang semakin membuat kesenjangan sosial di Indonesia makin mencolok.
Penulis: Nirhamna Hanif Fadhillah, M.Pd.
Posting Komentar